Berita Desa

PROFIL DESA TIRTANADI 2017-2018

PROFIL

DESA TIRTANADI KECAMATAN LABUHAN HAJI

KABUAPTAEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2018

BAB I

KEADAAN UMUM DESA

 

  1. KONDISI DESA

 

Desa Tirtanadi termasuk Desa agraris, Hal itu terlihat dari karena sebagian besar daerahnya merupakan lahan pertanian tanamanan pangan dan hortikultura dan perkebunan. Lahan pertanian dan perkebunan terbilang subur.

Secara administratif, desa pecahan Desa Korleko di bagian utara ini berada dalam wilayah Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari sisi sosial ekonomi, masyarkaat Tirtanadi ini tergolong miskin, Meski sebagian sebagai lahan pertanian produktif, namun tingkat kepemilikan lahan terbilang sangat terbatas. Rata-rata hanya 0,3 ha per Kepala Keluarga. Kondisi  itu memaksa tidak sedikit warga Tirtanadi ini membuang diri ke negeri orang  mengadu nasib menjadi Tenaga Kerja Indonesia.

 

  1. SEJARAH BERDIRINYA DESA TIRTANADI
    1. Nama Desa

Desa Tirtanadi lahir atas dasar keinginan besar masyarakat warga di tiga kedusunan di bagian utara Desa Korleko, yakni Dusun Tirpas, Dusun Dasan Tereng dan Dusun Dasan Gerung. Nama Tirtanadi muncul dari hasil kesepakatan bersama tokoh masyarakat di yang mendiami tiga kedusunan tersebut. Secara harfiah, Tirtanadi  gabungan dari dua kata TIRTA dan NADI. TIRTA berarti air dan NADI berarti urat.

Kata Tirtanadi itu mengacu pada salah satu potensi sumber daya alam berupa air yang melimpah tiga kedusunan tersebut. Harapannya, sesuai dengan namanya, Tirtanadi bisa menjadi pusat air. Dilihat dari pemanfaatan sumber air itu sendiri secara sosiografis sebenarnya kurang tepat. Sumber mata air memang melimpah, namun tempatnya berada dibawah pemukiman warga.  Sebagian besar warga terpaksa harus turun untuk mendapatkan air bersih.

  1. Sejarah Administratif Desa

Masyarakat Tirpas Dasan Tereng dan Dasan Gerung, (Tirtanadi) sepanjang sejarahnya ini tidak pernah menjadi kawasan pedesaan yang punya kepala desa sendiri. Sebelum ke Korleko, Dasan Gerung, Dasan Tereng dan Tirpas ini masuk wilayah Distrik Peringgabaya. Masuk Desa Apitaik, Setelah ada pembagian wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Lotim, sekitar Tahun 1964 Masehi kemudian berpisah dari Desa Apitaik.  

Menjadi bagian dari Korleko, beberapa tahun masuk wilayah Kecamatan Selong. Kebijakan Pemerintah kabupaten Lotim kembali melakukan pemekaran wilayah Kecamatan, dari 10 kecamatan menjadi 20 kecamatan. Korleko masuk di wilayah Kecamatan Labuhan Haji.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dibawah kepemimpinan H.M. Sukiman Azmy dan H.M. Syamsul Luthfi kembali melakukan  pemekaran untuk tingkat Desa. Alasan ingin meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, Warga Dasan Gerung, Dasan Tereng dan Tirpas ini membentuk Desa Tirtanadi.

Sejak tahun 2009, para tokoh masyarakat dan pemuda Tirtanadi berjuang untuk mendefinitifkan Tirtanadi. Berawal dari Desa Persiapan, Tirtanadi nyaris tidak bisa ditetapkan menjadi desa yang benar-benar berdiri sendiri. Hal itu karena syarat waktu, yakni dua tahun sebagai standar waktu minimal Desa Persiapan ini tidak kunjung memiliki Kepala Desa. Pejabat sementara (PJs) mengalami dua kali pergantian. Dari H. Deru ke M. Satar. 

Pada detik-detik terakhir, tepatnya akhir tahun 2011 dilakukan pesta demokrasi tingkat pertama di desa. Terpilihlah Ruspan yang melawan kotak kosong pada Pilkades akhir tahun 2011 lalu. Tanggal 8 Januari 2012 Kades Tirtanadi pertama, Ruspan akhirnya dilantik. Masih tetap membawahi tiga kedusunan, Dusun Gerung, Dusun Tereng dan Dusun Tirpas dengan luas wilayah secara administratif mencapai 478 hektar.

Kantor Desa Tirtanadi berdiri di atas lahan 8,5 are dengan luas bangunan 20 m x 10 m. Meski prosesnya cukup alot, namun kantor yang beralamat di Jalan raya Jurusan korleko-Tirtanadi, Km 12 Labuhan Haji kini menjadi tampuk harapan perubahan bagi masyarakat Tirtanadi. Status Desa Tirtanadi sama dengan 254 desa dan kelurahan se-Kabupaten Lotim.

 

 

 

  1. KEADAAN GEOGRAFIS
    1. Letak Geografis dan Luas Wilayah

Letak Geografis Tirtanadi berada pada 35’46.54” Lintang Selatan (LS)  dan 116035’11.85” Bujur Timur (BT). Tirtanadi mempunyai Luas Wilayah 478 hektar (ha) terletak pada ketinggian 18-45 meter dari permukaan laut.

  1. Pembagian Wilayah Desa

Desa Tirtanadi Mempunyai 3 Wilayah Kekadusan yaitu: 

  • . Wilayah Kekadusan Dasan Tirpas terdiri dari 3 Dasan yaitu :
  • Dasan Tirpas
  • Dasan Gunung Malang
  • Dasan Lendang Daya
    • Wilayah Kadus Dasan Tereng terdiri dari 4 RT
    • Wilayah Kekadusan Dasan Gerung terdiri dari 3 Dasan :
  • Dasan Gerung
  • Dasan Penanggak
  • Dasan Mungguk

Adapun Jumlah Rukun Tetangga ada 24 RT terdiri dari

  • Kekadusan Tirpas ada 11 RT yaitu : RT 01, RT 02, RT 03, RT 04,RT 05,RT 06,RT 07, RT 19, RT 23, dan RT 24
  • Kekadusan Dasan Tereng ada 5 RT Yaitu : RT 09, RT 10, RT 11, RT 12 dan RT 20
  • Kekadusan Dasan Gerung ada 8 RT Yaitu : RT 13, RT 14, RT 15. RT 16,RT 17, RT 18, RT 21, dan RT 22
    1. Batas Wilayah Desa

        Batas-batas Wiayah Desa Tirtanadi sebagai berikut:

  • Sebelah Barat : Desa Bandok Kecamatan Wanasaba dan Desa Tanak

                                              Gadang Kecamatan Peringgabaya

  • Sebelah Timur   : Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji dan Desa

                                                Anggaraksa Kecamatan Peringgabaya

  • Sebelah Selatan   : Desa Korleko kecamatan Labuhan Haji .
  • Sebelah Utara       : Desa Teko Kecamatan Peringgabaya

 

  1. Jarak Pusat Pemerintahan

Dari Pusat Pemerintahan Desa Dengan Dusun yang paling Jauh  sekitar 3 Km dengan waktu tempuh sekitar 20 menit. Hal itu dikarenakan kondisi infrastruktur jalan yang dilalui dari Dusun ke pusat Pemerintahan Desa belum memadai. Disamping itu, jarak antara perrmukiman penduduk satu dengan yang lain meski berada dalam satu wilayah kekedusan pun cukup jauh.

Sementara, jarak antara pusat Pemerintahan Desa ke Kecamatan sekitar 12 Km dengan waktu tempuh 25 menit . Sedangkan jarak antara pusat Pemerintahan Desa ke Ibukota Kabupaten : Sekitar 13  Km dengan waktu tempuh sekitar 30 menit. Terakhir jarak dari pusat Pemerintahan Desa ke Ibukota Provinsi sekitar 80 Km dengan waktu tempuh sekitar 2 jam

 

  1. Topografi dan Jenis Tanah

Topografi Tirtanadi berbukit-bukit, Terbilang sangat kecil luas dataran rendahnya. Permukiman penduduk seperti di lereng perbukitan dengan kemiringan yang tidak merata. Lahan yang rendah yang notabenenya merupakan lahan pertanian dan perkebunan yang subur seperti sengaja tidak mau dihuni oleh masyarakat Tirtanadi. Ketinggian rata-rata 18-45 meter diatas permukaan laut (dpl) dengan kemiringan lereng bervariasi. Adapun kondisi tanah yang dihuni penduduk berbatu. Beda dengan dataran rendahnya yang mengandung pasir dan ada sebagian tebing mengandung kekayaan batu apung.

 

  1. Iklim

Secara umum, kondisi iklim desa Tirtanadi sama dengan iklim di desa-desa lain se Kabupaten Lotim, yakni beriklim tropis. Hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Tirtanadi. Curah hujan sedang, dengan suhu Rata-rata 280-320 Celcius.

 

  1. Pembagian dan Jenis Lahan

Tabel. 1  Luas wilayah Desa Tirtanadi  terdiri dari

NO

PENGGUNAAN LAHAN

JUMLAH (Ha)

1

Persawahan

322,62

2

Pemukiman

13,6

3

Perkebunan

82

4

Pendidikan

3,62

5

Perkantoran

1,8

6

Lapangan

-

7

Tempat peribatan

1,38

8

Tanah Kas Desa

1,4

9

Pasilitas Umum

15,38

10

Tegal – Ladang

31

11

Pekarangan

12

Jumlah

           478 Ha.

Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi 2017

 

  1. KEADAAN MONOGRAFI

Tabel 2. Keadaan Monografi Desa Tirtanadi

NO

URAIAN

VOL

SATUAN

KET

1

Wilayah

478

Ha

 

2

Penduduk

7.344

Jiwa

 

3

Kepala Keluarga

2.079

KK

 

4

Kepala keluarga Miskin

927

KK

 

5

Kekadusan

3

Kadus

 

6

Jumlah Gubuk / Dusun

7

Gubuk

 

7

RT

24

RT

 

8

Areal Persawahan

322,62

Ha

 

9

Areal Perkebunan

82

Ha

 

10

Pemukiman

13,6

Ha

 

10

Fasilitas Umum

15,38

Ha

 

11

Tanah Kas Desa

1,4

Ha

 

Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi 2017

  1. DEMOGRAFI

Jumlah penduduk desa Tirtanadi  per 31 Desember   tahun 2017  mencapai 7.344 jiwa dengan 2.079 Kepala Keluarga (KK). Jumlah keluarga dihitung rata-rata memiliki anggota ari 3 (tiga ) orang.

Tabel 3.Data Penduduk Masing – Masing Kadus

No

Dusun

2016

2017

Jmlh

KK

Laki

Peremp

Jumlah

Laki

Peremp

Jumlh

 

1

 

 

Dsn Tirpas

 

 

1.484

 

 

1.459

 

 

2.943

 

 

1.295

 

 

1.480

 

 

2.973

 

 

893

 

2

 

Dsn Tereng

884

 

913

 

1.797

 

896

 

925

 

1.821

 

458

 

3

Dsn Gerung

1.257

1.1273

2.530

1.263

1.287

2.550

782

 

Jumlah

3.625

3.645

7.270

3.652

3.692

7.344

2.079

  Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi 2017

 

  1. KONDISI SOSIAL
    1. Angkatan Kerja

Ketersediaan tenaga kerja dapat dilihat dari jumlah penduduk menurut klasifikasi umur. Kurangannya ketersediaan tenaga kerja menyebabkan banyaknya pengangguran. Hal itu menuntut warga Tirtanadi untuk mencari kerja ke luar daerah, dan tidak jarang mencari pencaharian di luar negeri menjadi TKI.  Utamanya kalanngan muda. Namun sebagian besar bekerja di non formal, mengandalkan fisik.  

Pada umumnya masyarakat pedesaan lebih banyak angkatan kerja yang berusia lanjut sehingga proses pembangunan sedikit mengalami kendala. Hal itu dikarenakan potensi-potensi yang ada memiliki keahlian banyak yang memilih keluar dari desa. Abhak ada kecdenderungan enggan untuk tinggal di pedesaan.

Teorinya,  usia angkatan kerja dapat dibagi dalam 3 kelompok yaitu :

  1. angkatan kerja muda usia 13-24 tahun;
  2. angkatan kerja sedang usia 25-54 tahun;
  3. angkatan kerja tua usia diatas 55 tahun.

Dari 6.392 jiwa penduduk Tirtanadi, jika dibagi berdasarkan angkatan kerja dari sisi usia makan terdapat angkatan kerja muda mencapai 14,2 persen, angkatan kerja sedang sebesar 44,68 persen dan angkatan kerja tua sebesar 27,2 persen.Sesuai dengan Tabel Kelompok umur di bawah ini.

 

          Tabel 4. Jumlah Penduduk Kelompok Umur

No

Kelompok Umur

Jumlah penduduk (Orang)

Keterangan

( Tahun )

2016

2017

1

Kurang 1 Tahun

144

148

 

2

1    -  < 5>

316

313

3

05 - 6

217

225

4

07- 12

452

457

5

13  -     15

242

245

6

16   -    19

329

339

7

20   -    24

514

516

8

25   -    30

489

495

9

31   -    35

519

526

10

36   -    40

339

342

11

41   -    45

522

526

12

46   -    50

623

628

13

51   -    55

653

659

14

56   -    60

568

577

15

60  keatas

1.343

1.348

 

Jumlah

7.270

7.344

 

            Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi 2017

 

  1. Pendidikan

Tingkat pendidikan masyarakat Desa Tirtanadi terbilang rendah. Hal ini tidak lepas dari fakta kondisi ekonomi dan masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap arti pentingnya pendidikan.

Seiring dengan arus informasi di era global menuntut upaya peningkatan kesadaran  tentang arti penting pendidikan. Lambat laun, kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Secara bertahap setelah sentuhan program dari pemerintah sendiri, angka putus sekolah dasar menjadi berkurang.

Dari sisi potensi SDM, bisa dikataan masyarakat Tirtanadi tidak kalah saing dengan masyarakat di desa alin. Hal itu terbukti dengan minat dan semangat belajar masyarakat Tirtanadi yang tinggi. Sejumlah putra-putri terrbaik Tirtanadi ada yang menempuh studi keluar Daerah bahkan keluar negeri dengan dorongan beasiswa.

Sedangkan, untuk Sarana pendidikan di  Desa  Tirtanadi  sudah bisa mendukung program utama pemerintah, mewujudkan Wajib Belajar 9 tahun bahkan hingga 12 tahun. Dimana, sarana pendidikan seperti SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat bisa ditemukan di Tirtanadi. Akan tetapi selama ini dilihat dari segi fasilitas masih perlu mendapatkan perhatian. Di tingkat SD saja banyak yang belum memiliki Perpustakaan yang representatif.  

Di tingkat SD sederajat, ada tiga negeri dan tiga swasta. Swasta terdiri dari SD Islam, dan dua lagi Madrasah Ibtida’iyah. Belum lama, mulai tumbuh da berkembang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kemunculannya bahkan di tiap-tiap dusun. Tercatat hingga saat ini, ada 8 (delapan) PAUD di Desa Tirtandi.  

Di tingkat SMP Sederajat, di Tirtanadi ada dua Madrasan Tsanawiyah (MTs). Sedangkan SMA sederajat, ada satu Madrasah Aliyah (MA) yang berafiliasi dengan Pondok Pesantren.

Makin banyaknya lembaga pendidikan, diharapkan  seiring dengan upaya peningkatan mutu pendidikan. Angka putus sekolah tidak ada lagi. Program nasional Wajar 9 tahun dan 12 tahun di Desa Tirtanadi diharap bisa mencapai 100 persen.

 

 

 

 

 Tabel 5. Data Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan Masyarakat

Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi 2017

No

Stratafikasi Pendidikan

Jumlah Penduduk (Orang)

Keterangan

2015

2016

2017

1

Buta Huruf

217

224

231

 

2

Tidak tamat SD

1406

1413

1420

3

TK / PAUD

165

172

179

4

SD / MI

914

921

928

5

SLTP/MTS

227

234

241

6

SLTA / MA

135

142

149

7

D1

33

40

47

8

D2 / D3

106

113

120

9

S1

34

65

84

10

S2

1

5

9

11

Lainya

3958

3941

3936

 

 

 

 

 

 

Jumlah

7.196

7.270

7.344

 

 

Tabel 6.Sarana dan Prasarana Pendidikan,tempat Ibadah dan Fasislits Umum

NO

JENIS PRASARANA

JUMLAH/UNIT

KETERANGAN

1

TK/PAUD

9

 

2

Sekolah Dasar/ MI

7

 

3

SLTP / MTS

3

 

4

SLTA/ALYAH

1

 

5

Masjid

7

 

6

Mushalla dan TPQ

21

 

7

Pondok Pesantren

1

 

8

Balai Pertemuan GAPOKTAN

-

 

9

Balai pertanian POKTAN

5

 

10

Balai Lumbung Pangan

                1

 

11

Polindes

1

 

12

Lapangan sepak Bola

-

 

13

Lapangan Badminton

1

 

14

Lapangan Volly

-

 

15

Tenis Meja

-

 

16

Tempat Pembuangan sampah

-

 

17

Kantor Desa Tirtanadi

1

 

Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi 2017

 

 Tabel 7 Nama- Nama Sarana Pendidikan di Desa Tirtanadi

No

 

Jenis Dan Nama Prasarana

Nama

1

TK/PAUD

A

TK  Islam NW Dasan Gerung

Dasan Gerung

B

PAUD al-Ikhlas Maraqitta’limat

Dasan Gerung

C

PAUD al-Ikhlas

Dasan Gerung

D

PAUD al-Muhtadin

Mungguk

E

PAUD Raudatul Ummah

Dasan Tirpas

F

PAUD al-Barokah

Dasan Tirpas

G

PAUD al-Umara

Gunung Malang

H

PAUD ar-Rahmah

Dasan Tereng

I

PAUD Al Hamzah

Dasan Tereng

J

PAUD Assyahida

Dasan Gerung

2

SD/ MI                                                                        

 

A

SDN 4 Korleko Desa Tirtanadi

Dasan Gerung

B

SDN  5 korleko Desa Tirtanadi

Dasan Tirpas

C

SDN 3 korleko Desa Tirtanadi

Dasan Tereng

D

MI .Maraqitta’limat

Dasan Tirpas

E

MI. Darusy Syfaa’

Dasan Tereng

F

SDI NW Dasan Gerung

Dasan Gerung

G

MI. Darul muhtadin NW

Mungguk

3

SMP/MTs

A

MTs Maraqitta’limat

Dasan Tirpas

B

MTs. Darusy Syfaa’

Dasan Tereng

 

C

SMP Islam NW Dasan gerung

Dasan Gerung

4

 

Madrasah Aliyah MTs. Darusy Syfaa’

Dasan Tereng

5

 

Ponpes MTs. Darusy Syfaa’

Dasan Tereng

           

Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi 2017

 

Tabel 8. Nama- Nama   TPQ  Didesa Tirtanadi

No

Nama TPQ

Alamat

1.

NURUL HUDA

Penanggak Dasan Gerung

2.

AL-UMARA

GN. Malang Tirpas

3

NURUL HIDAYAH

GN. Malang Tirpas

4.

H.SARIF

Dasan Gerung

5.

DARUL HAYAT

Dasan Tirpas

6.

DARUL JAMA’AH

Dasan Tirpas

7.

MUJAHIDIN

Dasan TIRPAS

8.

MDI

Dasan TIRPAS

9.

Diniah AL-IKHLAS

Dasan Gerung

10.

DARUSSA’ADAH

Dasan Gerung

11.

NURUSSALAM

Lendang daya Tirpas

12

AL-MUHTADIN

Mungguk Dasan Gerung

13

NURUL IMAN

Gn. Malang Tirpas

14

AL-MAJIDIAH

Dasan Gerung

15

JAMI’ATUL IHSAN

Dasan Tereng

16

JAMI’ATUSSALM

Dasan Tereng

Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi 2017

 

  1. Suku dan Agama

Dari 7.344  jiwa warga Tirtanadi, 100 persen adalah suku sasak, dan semuanya  memeluk agama Islam. Masyarakat Tirtanadi cukup fanatik dalam beragama. Tempat ibadah, berupa masjid pun bisa ditemukan disetiap kedusunan. Dimana, terdapat 7 buah masjid. Banyaknya masjid ini dikarenakan jarak antara kedusunan satu dengan yang lainnya yang cukup jauh, banyaknya masjid dapat dilihat di table berikut.

                Tabel 9. nama- Nama Masjid di Desa Tirtanadi.

No

Nama masjid

Alamat

Ketua Pengurus

Pengelola/ Marbot

1

Masjid Nurul Huda

Penanggak

(Dasan Gerung)

RUSPAN

M. SUHDI

2

Masjid Jami’ Al Khair

Dasan Gerung

H.ATIPIN

Ust. IRPAN

3

Masjid al-Muhtadien

Mungguk

(Dasan Gerung)

A. MUHIBBUDIN

A.MISPALAH

4

Masjid Mi’rojul Ihsan

Dasan Tereng

MASYHUR

HARMAIN

5

Masjid Jamiatus Salam

Dasan Tereng

KURYADI

MAHLIM

6

Masjid Jamiatul Ihsan

Dasan Tirpas

MASPI’I

 

7

Masjid al-Hidayah

Gunung Malang

YA’KUB

YA’KUB

Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi 2017

 

  1. PEMERINTAHAN DESA

Pemerintahan Desa selain dijalankan oleh Kepala Desa, di Desa Tirtanadi sudah terbentuk Kelembagaan Desa, Sejauh ini lembaga yang ada berjalan cukup baik meski perlu peningkatan kapasitas pengurus agar lembaga yang ada bisa dan mampu mandiri dalam mengelola lembaga tersebut.

Adapun Lembaga yang ada yaitu :

  1. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
  2. Lembaga Ketahanan Masyarakat (LKMD)  merupakan lembaga yang bergerak dibidang  kegiatan pembangunan dalam menjaga keamanan dan ketentraman Masyarakat.
  3. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)
  4. Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) yang diberi nama BUMDes Tirtanadi Sejahtera.
  5. Linmas (Perlindungan Masyarakat)
  6. Karang Taruna dengan nama Tirtanadi Sehat merupakan lembaga pemuda yang bergerak pada kegiatan kepemudaan terutama dibidang olahraga dan  mempunyai Persatuan pemuda di tiap-tiap dusun yaitu :
  • FOREVER (Forum remaja Penanggak)
  • FUSYE (Frustasi Ekonomi)
  • GAMTIR (Gabungan Anak Muda Tirpas )
  • GUMALA (Ikatan Pemuda Gunung Malang)
  • Persatuan Pemuda Mungguk
  • KAPK (Dasan Tereng)
  • GERIMAS DETK ( Dasan Tereng)
  • TABAS (Tirpas)
  • SEMETON LOMBOK (Tirpas)
  • Ikatan Remaja Masjid.

 

  1. ORGANISASI DESA
  1. Pemerintah Desa

Tabel 10.Jumlah Perangkat Desa di Tirtanadi ada 11 orang, yakni

NO

Nama

Jabatan

1

Ruspan, SE

Kepala Desa

2

Safrudin

Sekretaris Desa

3

Ahmad Gupran Taufik

Kepala Urusan Pemerintahan

4

Siti Ruhaini

Kepala Urusan Urusan Keuangan

5

Mahsus

Kepala Urusan Pembangunan                 

6

Alisahbana

Kepala Urusan Trantib                                    

7

Ruspandi

Kepala Urusan Kesra

8

Leni Marlina

Kepala Urusan Administrasi dan Umum

9

-

Kepala Dusun Tirpas

10

Awat

Kepala Dusun Dasan Tereng

11

Muhrip

Kepala Dusun Dasan Gerung

       Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi 2017

 

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa yang merupakan lembaga yang terbentuk pada era otonomi daerah. Sebelum berlakunya UU No 32 Tahun 2004, BPD adalah Badan Perwakilan Desa. Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya juga mengatur tentang pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga istilah Badan Perwakilan Desa tidak dipakai lagi. Walaupun demikian, nama lembaga BPD tidak mesti seperti ini, karena penggunaan nama/istilah lain dapat dilakukan oleh desa atau daerah masing-masing.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD boleh berasal dari Ketua RT/RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan lembaga swadaya lainnya. Masa jabatan anggota BPD disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Sedangkan, pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota atas usulan dari desa. Sementara itu, ketua, wakil ketua dan sekretaris BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat/sidang BPD yang diadakan secara khusus.

Fungsi dan wewenang BPD antara lain:

  1. Membahas dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  5. Menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa
  6. Menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat
  7. Mengayomi adat istiadat dan budaya setempat

Pada tahun 2012, semenjak Tirtanadi menjadi Desa Definitif  penunjukan BPD berdasarkan keterwakilan masing-masing dusun, sehingga penunjukkannya berdasarkan musyawarah di tingkat dusun dan diajukan ke Desa dua kali lipat dari jumlah yang diangkat, dimana setengahnya akan menjadi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dan melihat jumlah Penduduk yang cukup banyak Desa tirtanadi mempunyai 9 orang BPD, jumlah Anggota BPD dapat dilihat ditabel berikut :

Tabel 11.Lembaga BPD terdiri dari 7 orang

No

Nama

Alamat

Jabatan

1

Rusliadi, S.HI

Penanggak

Ketua

2

Muhardi

Dasan Gerung

Wakil Ketua

3

Ramli, Amd

Dasan Tereng

Sekertaris

4

As’ari

Dasan Tereng

Anggota

5

Hirwandi

Gunung Malang

Anggota

6

Arif Taufan

Tirpas

Anggota

7

Usman

Tirpas

Anggota

8

Abdul Manan

Tirpas

Anggota

9

Saidatul Aena

Dasan Gerung

Anggota

Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi April 2018

 

  1. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

Undang-undang No. 22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan, dimana dalam penjelasan pasal 108 dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sedangkan dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga diadopsi pasal-pasal mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa. Kemudian yang lebih terinci lagi adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Inilah sebagai landasan hukum dibentuknya LKMD yang ada sampai saat ini.

LKMD dipakai sebagai pengganti nama LPM Lembaga itu dideklarasikan pada tanggal 21 Juli 2000 melalui forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung yang diikuti oleh para utusan LKMD se-Indonesia. Peserta hadir dengan membawa mandat penuh dari provinsinya masing-masing untuk  mempelajari, menelaah dan membuat kesepakatan-kesepakatan nasional tentang keberadaan lembaga sosial kemasyarakatan yang sesuai dengan kebutuhan  masyarakat di desa/kelurahan.

Dalam forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional tersebut akhirnya terjadi kesepakatan Nasional yang dikenal dengan “Deklarasi Bandung” memuat 2 (dua) hal yang sangat fundmental yakni:

  1. Merubah nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan (LKMD/K) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
  2. Terbentuknya Asosiasi LPM secara nasional dengan diawali terbentuknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPM.
    1. Tujuan

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat, yang bertujuan untuk:

  1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan.
  3. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata.
  4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
    1. Tugas

Adapun Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan AD/ART nya adalah:

  1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan pengedalian pembangunan
    1. Fungsi

 Sedangkan fungsi LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan adalah:

  1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa/kelurahan.
  2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan.
  3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
  4. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan.
  5. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri.
  6. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan.
  7. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga.
  8. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup.

 

 

Tabel 12. Lembaga LKMD Sebanyak 15 orang

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1

AHMAR

KETUA

DASAN TERENG

2

SUHDI

WAKIL KETUA

DASAN GERUNG

3

RUSPAN

SEKERTARIS

DASAN GERUNG

4

AHMAD HAIRI

BENDAHARA

DASAN TIRPAS

5

SAHIBUDIN

SEKSI KAMTIBMAS

DASAN TIRPAS

6

JAMALI

SEKSI KAMTIBMAS

TIRPAS LENDANG DAYA

7

JAMALUDIN

SEKSI KES & KB

DASAN TIRPAS

8

HARMAIN

SEKSI AGAMA

DASAN TERENG

9

SAHLIM

SEKSI PKK

MUNGGUK DASAN GERUNG

10

SUPRIANDI

SEKSI PEMUDA

TIRPAS GUNUNG MALANG

11

ASRIADI

SEKSI PEMUDA

DASAN TERENG

12

SUPARLAN

SEKSI SOSIAL

DASAN GERUNG

13

SANDIMAN

SEKSI PENDIDIKAN DAN BUDAYA

DASAN TERENG

14

HILMI ZAIN

SEKSI EKONOMI DAN KEUANGAN

PENANGGAK DSN GERUNG

15

AMAQ AYUM

SEKSI BANGUNAN

TIRPAS ORONG DAYA

Sumber : Database sekunder Desa Tirtanadi 2018

 

  1. Tim Penggerak PKK

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Tim Penggerak PKK berada di tingkat pusat sampai dengan desa/kelurahan, PKK dikelola dan digerakkan oleh Tim Penggerak PKK yang diketuai oleh isteri Pimpinan Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah), secara fungsional. Dapat dikemukakan bahwa kunci berkembangnya program dan kegiatan PKK, justru ada peran nyata diwujudkan oleh istri Pimpinan Daerah.

Strategi PKK dalam upaya menjangkau sebanyak mungkin keluarga, dilaksanakan melalui “Kelompok Dasawisma”, yaitu kelompok 10–20 KK yang berdekatan. Ketua Kelompok Dasawisma dipilih dari dan oleh anggota kelompok. Ketua Kelompok Dasawisma membina 10 rumah dan mempunyai tugas menyuluh, menggerakkan dan mencatat kondisi keluarga yang ada dalam kelompoknya, seperti adanya ibu hamil, ibu menyusui, balita, orang sakit, orang yang buta huruf dan sebagainya. Informasi dari semuanya ini harus disampaikan kepada kelompok PKK setingkat diatasnya, yang akhirnya sampai di Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan.

Anggota Tim Penggerak PKK adalah para relawan, yang tidak menerima gaji, baik perempuan maupun laki-laki, yang menyediakan sebagian dari waktunya untuk PKK.  Walaupun Sasaran PKK adalah keluarga, khususnya ibu rumahtangga, perempuan, sebagai sosok sentral dalam keluarga. Ia tidak hanya mengurus soal kehidupan rumahtangganya dan mengasuh anak saja. Banyak diantara ibu rumahtangga yang membantu suami disawah, bahkan berusaha menambah pendapatan keluarga dengan berjualan.

Tim Penggerak PKK berperan sebagai motivator, fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak. Pembinaan tehnis kepada keluarga dan masyarakat dilaksanakan dalam kerjasama dengan unsur dinas instansi pemerintah terkait. 

  1. 10. PROGRAM POKOK PKK
  2. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  3. Gotong Royong
  4. Pangan
  5. Sandang
  6. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
  7. Pendidikan dan Keterampilan
  8. Kesehatan
  9. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  10. Kelestarian Lingkungan Hidup
  11. Perencanaan sehat

Beri Komentar

CAPTCHA Image