Razia masker di lingkungan Kabupaten Lombok Timur telah dimulai hari ini, Senin 14 September 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Jelang Razia tersebut warga Tirtanadi tetap gunakan masker. Hal tersebut terlihat di Pos Pelayanan Keluarga Berencana - Kesehatan Terpadu (Posyandu) Dusun Dasan Tereng, Senin, 14 September 2020 pukul 8.30 Wita. Kader posyandu, Nasiah, mengatakan warga tetap dihimbau untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan ketika datang dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Selain itu, penggunaan masker juga tetap terlihat di lingkungan Kantor Desa Tirtanadi. Kepala Desa Tirtanadi, Ruspan, tetap menghimbau perangkatnya untuk tetap mematuhi penggunaan masker, cuci tangan dan melakukan penjarakan tempat duduk. Ruspan juga menegur warganya yang yang tidak menggunakan masker ketika datang ke Kantor Desa untuk tetap menggunakan masker dimanapun berada.
Salah satu ketentuan yang tercantum dalam Perda No. 7 Tahun 2020 tersebut adalah kewajiban setiap orang menggunakan masker di ruang-ruang publik atau tempat umum. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelanggar yaitu teguran lisan, tertulis dan atau denda uang paling banyak sebesar Rp. 500.000,-. Adapun aparat yang terlibat dalam penegakan Perda tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja di Lingkungan Provinsi Nusa Tenggaran Barat.