Senin, 07 Desember 24 berlangsung penyerahan Santunan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga Almarhumah Misrah Kewilayahan Mungguk Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji Kab.Lotim.
Acara penyerahan ini dihadiri oleh Kepala Desa Tirtanadi, seluruh Perangkat Desa Tirtanadi, Kader Posyandu, BKD dan Dua Orang Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Adapun salah satu Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Sahabudin mengungkapkan penyerahan santunan jaminan kematian kepada keluarga dari alm. Misrah kewilayahan Mungguk sebesar Rp. 42.000.000 atas keikutsertaannya pada pada BPJS Ketenagakerjaan, almarhumah Misrah ini baru mendaftarkan diri baru 3 bulan kemudian meninggal. Adapun warga masyarakat yang berkenan mendaftarkan diri harus berusia 17 s/d 65 tahun dengan kategori BPU (Bukan Penerima Upah), ungkapnya.
@Sekdes
Sekelumit tentang BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), yang dikenal juga sebagai Jamsostek, adalah badan hukum publik di Indonesia yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja⁽¹⁾. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai layanan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian⁽²⁾.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan*
1. *Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat finansial kepada pekerja yang mencapai usia pensiun atau berakhir hubungan kerja⁾.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan bantuan finansial kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
3. Jaminan Kematian: Memberikan bantuan finansial kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia⁽.
Cara Klaim*Proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi *JMO (Jamsostek Mobile) atau melalui kanal pelaporan data perusahaan yang tersedia di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan⁽⁴⁾. Anda perlu menyertakan dokumen pendukung seperti surat laporan pemutusan hubungan kerja, bukti identitas, dan dokumen perbankan jika diperlukan⁽³⁾.
*Informasi Kontak*Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan tambahan, Anda dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui:
- Call Center: 175
- Twitter: @bpjstkinfo
- Facebook: BPJS Employment
- Website: [BPJS Ketenagakerjaan](https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/)⁽⁴⁾
By. Microsoft Copilot