Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan hai Kabupaten Lombok Timur NTB, akan mengadakan Program PTSL yaitu Program Nasional Sertifikasi tanah di Tirtanadi dengan Target 2500 bidang tanah oleh sebab itu dari kesempatan ini pemerintah Desa Tirtanadi menghimbau kepada semua Masyarakat bagi yang ingin mengikuti Program ini diharapkan mempersiapkan syarat - syarat dianaranya :
1. Foto Copy E-KTP
2. Surat yang menjadi alas hak tanah ( Jual-beli, Hibah atau bagi waris)
3. SPPT tanah
selanjutnya Kegiatan - kegiatan yang akan dilaksanakan diprogram PTSL ini adalah Pengukuran kembali keseluruhan tanah di Desa Tirtanadi baik itu tanah pekarangan ataupun pertanian dan Perkebunan dan mengenai batas - batas tanah harus sesegara mungkin dibuatkan patok / batas tanah.
Gufran/22-01-19