
(30/05) Melalui Kementerian Agama, Pemerintah mulai memberikan izin dan membuka sejumlah tempat ibadah kepada daerah yang telah memenuhi persyaratan setelah dilakukannya uji coba pada hari jum’at lalu terutama kepada daerah-daerah yang masuk dalam zona hijau Covid-19. Pembukaan rumah ibadah ini merupakan Langkah awal pemerintah dalam pemberlakukan “New Normal” yaitu kondisi dimana masyarakat Kembali hidup normal dengan Batasan-batasan seperti menjaga jarak, selalu menggunakan masker, menjaga Kesehatan dengan rutin mencuci tangan dan Batasan lainnya sesuai protokol Kesehatan Covid-19.
Jum’at kemarin adalah jumat pertama pada masa New Normal yang diberlakukan pemerintah, masyarakat mulai melakukan shalat Jum’at di masjid-masjid, tidak terkecuali masyarakat Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tepatnya di Masjid Jami’atul Ihsan Dusun Tirpas. Prosesi shalat jum’at pertama ini dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 seperti melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk masjid, berwudhu dan mencuci tangan memakai sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Hasil rata-rata pengecekan suhu tubuh pada jumat pertama di Desa Tirtanadi yaitu 36.2°C. ini menunjukkan bahwa tidak adanya masyarakat Tirtanadi yang terindikasi terjangkit Covid-19. Pemerintah Desa berharap aktivitas ibadah yang dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan Covid-19 ini dapat mampu berlangsung tanpa adanya masalah berarti dan berharap masyarakat tetap memperhatikan Kesehatan masing-masing.


"Luar biasa Pemerintah Desa Tirtanadi. Apakah nanti kita bisa kirimi kirim artikel maupun berita di halaman sini pak kepala.
"Siap, kalau mau kirim artikel silahkan hubungi admin (operator) untuk kemudian di verifikasi, terimakasih
"Silahkan Kalo mau masukkan artikel