(30/05) Melalui Kementerian Agama, Pemerintah mulai memberikan izin dan membuka sejumlah tempat ibadah kepada daerah yang telah memenuhi persyaratan setelah dilakukannya uji coba pada hari jum’at lalu terutama kepada daerah-daerah yang masuk dalam zona hijau Covid-19. Pembukaan rumah ibadah ini merupakan Langkah awal pemerintah dalam pemberlakukan “New Normal” yaitu kondisi dimana masyarakat Kembali hidup normal dengan Batasan-batasan seperti menjaga jarak, selalu menggunakan masker, menjaga Kesehatan dengan rutin mencuci tangan dan Batasan lainnya sesuai protokol Kesehatan Covid-19.
Jum’at kemarin adalah jumat pertama pada masa New Normal yang diberlakukan pemerintah, masyarakat mulai melakukan shalat Jum’at di masjid-masjid, tidak terkecuali masyarakat Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tepatnya di Masjid Jami’atul Ihsan Dusun Tirpas. Prosesi shalat jum’at pertama ini dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 seperti melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk masjid, berwudhu dan mencuci tangan memakai sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Hasil rata-rata pengecekan suhu tubuh pada jumat pertama di Desa Tirtanadi yaitu 36.2°C. ini menunjukkan bahwa tidak adanya masyarakat Tirtanadi yang terindikasi terjangkit Covid-19. Pemerintah Desa berharap aktivitas ibadah yang dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan Covid-19 ini dapat mampu berlangsung tanpa adanya masalah berarti dan berharap masyarakat tetap memperhatikan Kesehatan masing-masing.