Kelangkaan pupuk bersubsidi menjadi keluhan petani di Tirtanadi, seorang petani Jamaludin 20/02/2021 mengatakan mencari pupuk sampai 5 toko tapi belum dapat, disebabkan namanya tidak terdaftar, karena syarat pembelian pupuk harus ada di Daftar Rencana Kebutuhan Kelompok (RDKK), daripada pemupukan tanamannya terlambat, Jamaludin terpaksa membeli pupuk non subsidi walaupun harganya lebih mahal imbuhnya.
Petugas Pendamping Lapangan (PPL) pertanian Ngadimin, SP. 23/02/2021 menjelaskan di Tirtanadi hanya 2 toko resmi penyalur pupuk bersubsidi UD’ Chandra 22 dan UD’ Irma, luasnya areal pertanian tidak sebanding dengan jumlah toko resmi, pemilik toko tidak bisa menebus dalam skala besar, terkendala regulasi cara penebusan dan modal sehingga menjadi penyebab kelangkaan pupuk.
penyalur resmi pupuk bersubsidi, Nur;aini 24/02/2021 menuturkan sebagai penyalur, setiap awal tahun meminta RDKK dari ketua Kelompok Tani sebagai syarat penebusan. Setiap anggota mendapatkan pupuk sesuai dengan luas areal. saat membeli pupuk, petani menyerahkan foto copy KTP atau foto Copy KK dicocokkan dengan RDKK tambahnya. dalam kesempatan yang sama ketua Kelompok Tani Nurul Huda Haeri menjelaskan, jatah pupuk subsidi untuk anggota sesui luas areal pada RDKK, pembelian jenis pupuk harus berimbang antara urea dengan pupuk ponska plus. Kata haeri “jatah pupuk untuk petani sesuai musim tanam tiga kali setahun”. Semoga pemerintah secara aktif melakukan pengawasan dalam penyaluran pupuk beraubsidi tambahnya.
Geo’ 21