RENCANA PEMEKARAN DUSUN DI DESA TIRTANADI
- KEKADUSAN TIRPAS
- DUSUN TIRPAS UTARA : ( RT.5, RT.4, 3)
- DUSUN TIRPAS SELATAN : ( RT.1, RT.2, 3)
- DUSUN GUNUNG MALANG : ( RT.6, RT.19, RT.23, RT 24)
- DUSUN LENDANG DAYA : ( RT.7, RT.8)
- KEKADUSAN DASAN TERENG
- DUSUN DASAN TERENG UTARA : ( RT.9, 10, RT.20)
- DUSUN DASAN TERENG SELATAN : ( RT.12, RT.11, 10)
- KEKADUSAN DASAN GERUNG
- DUSUN DASAN GERUNG TIMUR : ( 15, RT.13, RT.14)
- DUSUN DASAN GERUNG BARAT : ( RT.16 dan RT.21)
- DUSUN PENANGGAK : ( RT.17, 14, RT. 15)
- DUSUN MUNGGUK : ( RT.18 dan RT.22)
Pemekaran Wilayah Dusun dengan memperhatikan masalah – masalah sbb :
- Aspek Pelayanan
- Aspek Keterjangkauan / Aspek Geografis
- Luas Wilayah
- Jumlah Penduduk
- Persebaran Penduduk
- Batas Wilayah dengan Dusun – dusun lainnya
Penetapan Pemekaran Dusun ini akan di Verifikasi oleh Pihak Kabupaten dan Kecamatan untuk hasil akan didapatkan setelah Pihak Kabupaten dan Kecamatan mengadakan Verifikasi Paktual di Wilyah Dusun.
Gupran_10 Feb 2019