Tahukah Kamu Apa itu JKN-KIS dan Siapa Saja Peserta JKN-KIS ?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang disampaikan pada program Bimbingan Teknik dan Evaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanggal 3-5 November 2020 oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Lombok Timur, Gde Andika, kepesertaan JKN-KIS terbagi menjadi 4 yaitu :
- Penerima Bantuan Iuran - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PBI-APBN)
PBI-APBN merupakan kelompok PBI yang iurannya telah dibayarkan oleh pemerintah pusat sebanyak Rp42.000,- perorang perbulan. Kepesertaan PBI-APBN berdasarkan DTKS sehingga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DTKS tidak dapat mendaftar sebagai PBI-APBN. Adapun skema pengusulan PBI dapat dilihat di dokumen lampiran.
- Penerima Bantuan Iuran – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI-APBD)
PBI-APBD dan PBI-APBN pada dasarnya sama, hanya saja sumber bantuan iurannya yang berbeda. Jika PBI-APBN bersumber dari pemerintah pusat, maka PBI-APBD bersumber dari pemerintah daerah. Adapun skema pengusulan PBI dapat dilihat di dokumen lampiran.
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU terdiri dari lembaga Pemerintah (PPU-P) seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI dan Badan Usaha (PPU-BU) yaitu selain ASN/TNI/POLRI. Kepesertaan PPU dapat didaftarkan melalui lembaga atau perusahaan terkait. Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan sebanyak 5 persen dimana 4 persen berasal dari tempat bekerja dan 1 persen dari jumlah gaji yang diterima perorang perbulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP)-Mandiri
Kepesertaan PBPU dan BP dapat dilakukan secara perorangan melalui kantor BPJS Kesehatan maupun Layanan Customer Service. Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan yaitu berdasarkan kelas kepesertaan. Kelas I sebesar Rp150.000,-; kelas II sebesar Rp100.000,-; dan Kelas III sebesar Rp42.000,-. Khusus untuk PBPU dan BP kelas III mulai juli 2020 hanya membayar sebesar Rp25.500,-perorang perbulan, sisanya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran.
Lalu bagaimana dengan bayi yang baru lahir ?
Untuk PBI, bayi yang baru lahir dapat langsung didaftarkan oleh keluarga dengan membawa Kartun asli JKN-KIS ibu kandung, Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter/puskesmas/klinik/rumah sakit, dan asli/fotocopy kartu keluarga orangtua. Sedangkan untuk PPU, PBPU dan BP dapat langsung didaftarkan melalui Unit Pengaduan di Rumah Sakit.
Kemudian bagaimana kalau kamu menunggak ?
Tahun 2020, denda yang harus dibayarkan adalah 2.5 persen dari jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan dengan nominal maksimal Rp30.000.000,-. Sedangkan mulai januari 2021 nanti denda yang harus dibayarkan menjadi 5 persen dengan maksimal tunggakan 12 bulan dan paling tinggi Rp30.000.000,-.
Butuh Informasi Tambahan ?
BPJS Kesehatan menyediakan media interaktif untuk memudahkan kamu yaitu via Whatsapp di 08118750400 (CHIKA). Selain itu, kamu juga dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di playstore.
Informasi lebih lanjut jangan lupa tinggalkan komentar kamu, terimakasih.