(16/05) Tirtanadi sebagai salah satu Desa di daerah Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur NTB, memiliki kewajiban membantu pemerintah Indonesia dalam upaya-upaya pencegahan yang dilakukan agar ekonomi rakyat Indonesia umumnya dan rakyat Desa Tirtanadi khusunya tidak surut secara drastis.
Upaya-upaya mempertahankan ekonomi rakyat dilakukan dengan menyisihkan dana pembangunan Desa kepada penanganan covid-19 dan membantu ekonomi rakyat sehingga harus memangkas beberapa pembangunan yang telah direncanakan. Upaya tersebut membutuhkan perencanaan yang terperinci dan berdasarkan persetujuan perangkat-perangkat Desa sehingga diilakukan musyawarah yang tentunya tetap mengikuti aturan pencegahan penyebaran covid-19 seperti menjaga jarak dan tidak berkumpul-kumpul.
Musyawarah terebut dihadiri oleh bagian-bagian penting perangkat Desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping Desa, perwakilan tokoh masyarakat dan pengurus lain Desa yang terdapat dilingkungan Desa Tirtanadi. Jumlah ini dibatasi dengan cukup minim dengan tetap mempertimbangkan upaya pencegahan covid-19 namun tetap dapat mewakili seluruh lapisan masyarakat Desa Tirtanadi.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan-keputusan yang tepat dan tidak memberatkan salah satu pihak dari seluruh lapisan masyarakat dengan mempertimbangkan kepentingan bersama. Hasil ini diharapkan menjadi keputusan terbaik dalam menjaga ekonomi rakyat dan semaksimal mungkin dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Desa Tirtanadi dan Indonesia secara luas.