Samsat keliling merupakan salah satu pelayanan publik oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini dikarenakan samsat keliling menggunakan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi lokasi terdekat dari masyarakat, dalam hal ini Kantor Desa.
Kantor Desa Tirtanadi adalah salah satu lokasi yang tepat untuk memberikan layanan tersebut karena merupakan pusat dari aktivitas asministrasi masyarakat. Hari ini, 17 Juni 2020 mulai pukul 09.00 WITA merupakan jadwal Samsat keliling di Desa Tirtanadi. Masyarakat cukup antusias untuk membayar pajak maupun pengesahan STNK. Pemiliki kendaraan yang datang hari ini merasa sangat termudahkan dengan adanya Samsat keliling tersebut karena tidak perlu menuju kantor Samsat yang letaknya cukup jauh dari Desa. Terkait dengan kondisi pandemi saat ini, masyarakat tetap memperhatikan protokol Kesehatan yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi ketika memanfaatkan Samsat keliling ini diantaranya yaitu identitas asli pemilik kendaraan, STNK asli dan Bukti Pelunasan Surat kendaraan yang telah di validasi pada tahun terakhir dari surat-surat bermotor yang sedang diurus.
Jadwal Rutin Samsat keliling di Desa Tirtanadi yaitu 2 kali dalam sebulan pada hari yang disepakati, umumnya pada pertengahan bulan. Adapun waktu yang digunakan yaitu mulai pukul 9.00-12.00 WITA.
Pemerintah menghimbau untuk memanfaatkan sebaik mungkin fasilitas dan pelayanan yang telah disediakan sehingga tidak memberatkan dikemudian hari.