Selamat datang di Website Resmi Desa Tirtanadi, Ingin mengetahui tofogafi dan monografi Desa Tirtanadi silahkan buka di Profil Desa Tirtanadi

Artikel

Pembagian Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tirtanadi

17 Juni 2020 16:06:03  MUHAMMAD  355 Kali Dibaca  Berita Desa

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Legkap) menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 adalah kegiatan pedaftaran tanah pertamakali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalan satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

PTSL ini ditargetkan untuk 7 juta bidang Tanah Seluruh Indonesia. Adapun biaya untuk PTSL ini sendiri dibagi menjadi 2 yaitu dibebankan kepada pemerintah dan dibebankan kepada peserta. Biaya yang dibebankan kepada pemerintah antara lain Penyuluhan, Pengumpulan Data, Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Yuridis dan Fisik, Penerbitan Sertifikat dan Supervisi serta Pelaporan. Sedangkan yang dibebankan kepada peserta antara lain Penyediaan Surat Tanah, Pembuatan atau Pemasangan Tanda Batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain (Materai, Fotokopi Letter C, Saksi dll). Informasi lengkap dapat menghubungi petugas PTSL.

Adapun tahapan-tahapan dalam pelaksanaan PTSL seperti berikut:

  1. Penyuluhan
  2. Pendataan: Meliputi Pengukuran Fisik seperti pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang dilakukan oleh petugas berlisensi resmi. Kemudian pengumpulan data yuridis yang meliputi alat bukti kepemilikan tanah atau penguasaan tanah yang dilakukan satgas yuridis.
  1. Pembuktian Hak: Meliputi kegiatan penelitian data yuridis terlebih dahulu yang dilakukan panitia ajudikasi.
  1. Pengumuman dan Pengesahan: Paling lambat 14 hari yang ditempel di Kantor Desa dalam keadaan normal dan dalam 14 hari berikutnya yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan bila perlu mengenai isi pengumuman tersebut.
  1. Penerbitan Sertipikat

Hari ini, 17 Juni 2020 merupakan salah satu hari yang dimanfaatkan oleh Petugas PTSL bekerjasama dengan Pemerintah Desa dengan memanfaatkan Kantor Desa sebagai lokasi pembagian Sertipikat Tanah yang telah dikeluarkan pada program PTSL tahun 2019. Setelah melalui proses Panjang dalam pengukuran dan keadaan pandemi yang membuat semuanya tertunda akhirnya sertipikat tanah yang telah diajukan di bagikan kepada masyarakat atas nama tanah tersebut. Pembagian sertifikat ini terbagi menjadi beberapa tahap, dan hari ini adalah salah satunya. Masyarakat yang datang cukup ramai namun tetap memperhatikan protokol Kesehatan yang dibantu oleh perangkat desa yang bertugas.

Pemerintah berharap tidak adanya masalah dikemudian hari terkait tanah akibat adanya proses Panjang yang telah ditempuh oleh bukti-bukti kepemilikan yang telah diperiksa dan diteliti satuan tugas PTSL. Pemerintah Desa juga berharap hal ini menjadi salah satu pendukung masyarakat dalam tertib pajak yang berlaku di Republik Indonesie secara luas dan Desa Tirtanadi khususnya.

Sumber :

https://www.atrbpn.go.id/Berita/Infografis, Diakses 17 Juni 2020

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Jurusan Korleko-Tirtanadi, KM 12
Desa : Tirtanadi
Kecamatan : Labuhan Haji
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83675
Telepon : 081805744701
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:71
    Kemarin:91
    Total Pengunjung:109.943
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.222.67
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel