Desa Tirtanadi

Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Tirtanadi

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tirtanadi, Ingin mengetahui tofogafi dan monografi Desa Tirtanadi silahkan buka di Profil Desa Tirtanadi

Berita Desa

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Legkap) menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 adalah kegiatan pedaftaran tanah pertamakali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalan satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

PTSL ini ditargetkan untuk 7 juta bidang Tanah Seluruh Indonesia. Adapun biaya untuk PTSL ini sendiri dibagi menjadi 2 yaitu dibebankan kepada pemerintah dan dibebankan kepada peserta. Biaya yang dibebankan kepada pemerintah antara lain Penyuluhan, Pengumpulan Data, Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Yuridis dan Fisik, Penerbitan Sertifikat dan Supervisi serta Pelaporan. Sedangkan yang dibebankan kepada peserta antara lain Penyediaan Surat Tanah, Pembuatan atau Pemasangan Tanda Batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain (Materai, Fotokopi Letter C, Saksi dll). Informasi lengkap dapat menghubungi petugas PTSL.

Adapun tahapan-tahapan dalam pelaksanaan PTSL seperti berikut:

  1. Penyuluhan
  2. Pendataan: Meliputi Pengukuran Fisik seperti pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang dilakukan oleh petugas berlisensi resmi. Kemudian pengumpulan data yuridis yang meliputi alat bukti kepemilikan tanah atau penguasaan tanah yang dilakukan satgas yuridis.
  1. Pembuktian Hak: Meliputi kegiatan penelitian data yuridis terlebih dahulu yang dilakukan panitia ajudikasi.
  1. Pengumuman dan Pengesahan: Paling lambat 14 hari yang ditempel di Kantor Desa dalam keadaan normal dan dalam 14 hari berikutnya yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan bila perlu mengenai isi pengumuman tersebut.
  1. Penerbitan Sertipikat

Hari ini, 17 Juni 2020 merupakan salah satu hari yang dimanfaatkan oleh Petugas PTSL bekerjasama dengan Pemerintah Desa dengan memanfaatkan Kantor Desa sebagai lokasi pembagian Sertipikat Tanah yang telah dikeluarkan pada program PTSL tahun 2019. Setelah melalui proses Panjang dalam pengukuran dan keadaan pandemi yang membuat semuanya tertunda akhirnya sertipikat tanah yang telah diajukan di bagikan kepada masyarakat atas nama tanah tersebut. Pembagian sertifikat ini terbagi menjadi beberapa tahap, dan hari ini adalah salah satunya. Masyarakat yang datang cukup ramai namun tetap memperhatikan protokol Kesehatan yang dibantu oleh perangkat desa yang bertugas.

Pemerintah berharap tidak adanya masalah dikemudian hari terkait tanah akibat adanya proses Panjang yang telah ditempuh oleh bukti-bukti kepemilikan yang telah diperiksa dan diteliti satuan tugas PTSL. Pemerintah Desa juga berharap hal ini menjadi salah satu pendukung masyarakat dalam tertib pajak yang berlaku di Republik Indonesie secara luas dan Desa Tirtanadi khususnya.

Sumber :

https://www.atrbpn.go.id/Berita/Infografis, Diakses 17 Juni 2020

Beri Komentar

Desa

3.459

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.459penduduk

3.407

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.407penduduk

6.866

TOTAL

TOTAL6.866penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RUSPAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

M. HASBULLAH YE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AHMAD GUPRAN TAUFIK

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MAHSUS

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

LENI MARLINA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SITI RUHAINI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

RUSPANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ALISAHBANA

Tidak Ada di Kantor

KAWIL TIRPAS ATAS

MUHAMMAD SYAFI'I

Tidak Ada di Kantor

KAWIL TIRPAS BAWAH

ASRONI

Tidak Ada di Kantor

KAWIL GUNUNG MALANG

TAHARNI

Tidak Ada di Kantor

KAWIL MUNGGUK

MAHSUP

Tidak Ada di Kantor

KAWIL DASAN TERENG

RAMLI

Tidak Ada di Kantor

KAWIL PENANGGAK

AHMAD GUPRAN TAUFIK

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

22

Surat

Tahun Lalu

23

Surat

Total

957

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 349
Kemarin : 349
Total Pengunjung : 189.785
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.71.254.51
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 349
Kemarin : 349
Total Pengunjung : 189.785
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.71.254.51
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

RUSPAN, SE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

M. HASBULLAH YE

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AHMAD GUPRAN TAUFIK

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MAHSUS

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

LENI MARLINA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SITI RUHAINI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

RUSPANDI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ALISAHBANA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD SYAFI'I

KAWIL TIRPAS ATAS
Tidak Ada di Kantor

ASRONI

KAWIL TIRPAS BAWAH
Tidak Ada di Kantor

TAHARNI

KAWIL GUNUNG MALANG
Tidak Ada di Kantor

MAHSUP

KAWIL MUNGGUK
Tidak Ada di Kantor

RAMLI

KAWIL DASAN TERENG
Tidak Ada di Kantor

AHMAD GUPRAN TAUFIK

KAWIL PENANGGAK
Tidak Ada di Kantor