PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Legkap) menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 adalah kegiatan pedaftaran tanah pertamakali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalan satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
PTSL ini ditargetkan untuk 7 juta bidang Tanah Seluruh Indonesia. Adapun biaya untuk PTSL ini sendiri dibagi menjadi 2 yaitu dibebankan kepada pemerintah dan dibebankan kepada peserta. Biaya yang dibebankan kepada pemerintah antara lain Penyuluhan, Pengumpulan Data, Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Yuridis dan Fisik, Penerbitan Sertifikat dan Supervisi serta Pelaporan. Sedangkan yang dibebankan kepada peserta antara lain Penyediaan Surat Tanah, Pembuatan atau Pemasangan Tanda Batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain (Materai, Fotokopi Letter C, Saksi dll). Informasi lengkap dapat menghubungi petugas PTSL.
Adapun tahapan-tahapan dalam pelaksanaan PTSL seperti berikut:
- Penyuluhan
- Pendataan: Meliputi Pengukuran Fisik seperti pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang dilakukan oleh petugas berlisensi resmi. Kemudian pengumpulan data yuridis yang meliputi alat bukti kepemilikan tanah atau penguasaan tanah yang dilakukan satgas yuridis.
- Pembuktian Hak: Meliputi kegiatan penelitian data yuridis terlebih dahulu yang dilakukan panitia ajudikasi.
- Pengumuman dan Pengesahan: Paling lambat 14 hari yang ditempel di Kantor Desa dalam keadaan normal dan dalam 14 hari berikutnya yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan bila perlu mengenai isi pengumuman tersebut.
- Penerbitan Sertipikat
Hari ini, 17 Juni 2020 merupakan salah satu hari yang dimanfaatkan oleh Petugas PTSL bekerjasama dengan Pemerintah Desa dengan memanfaatkan Kantor Desa sebagai lokasi pembagian Sertipikat Tanah yang telah dikeluarkan pada program PTSL tahun 2019. Setelah melalui proses Panjang dalam pengukuran dan keadaan pandemi yang membuat semuanya tertunda akhirnya sertipikat tanah yang telah diajukan di bagikan kepada masyarakat atas nama tanah tersebut. Pembagian sertifikat ini terbagi menjadi beberapa tahap, dan hari ini adalah salah satunya. Masyarakat yang datang cukup ramai namun tetap memperhatikan protokol Kesehatan yang dibantu oleh perangkat desa yang bertugas.
Pemerintah berharap tidak adanya masalah dikemudian hari terkait tanah akibat adanya proses Panjang yang telah ditempuh oleh bukti-bukti kepemilikan yang telah diperiksa dan diteliti satuan tugas PTSL. Pemerintah Desa juga berharap hal ini menjadi salah satu pendukung masyarakat dalam tertib pajak yang berlaku di Republik Indonesie secara luas dan Desa Tirtanadi khususnya.
Sumber :
https://www.atrbpn.go.id/Berita/Infografis, Diakses 17 Juni 2020