Salah satu kewajiban warga Republik Indonesia adalah membayar pajak. Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pembayaran pajak masing-masing Desa telah memiliki jadwalnya masing-masing, tidak terkecuali Desa Tirtanadi. Jadwal Desa Tirtanadi sendiri yaitu pada hari selasa dan rabu yang di pegang oleh Bapak Mansur yang merupakan petugas utusan Perpajakan Kecamatan Labuhan Haji. Namun jadwal tersebut dapat berubah berdasarkan kesepakatan antara Desa dan petugas yang bersangkutan, seperti halnya Ketika diminta untuk melakukan pelayanan pajak pada hari tertentu oleh kawil desa yang bersangkutan, maka petugas pajak siap melayani di lapangan.
Hari ini, Rabu, 17 Juni 2020, petugas pajak melakukan kegiatan rutin pelayanan pajak yang bertempat di Kantor Desa Tirtanadi, dimulai pukul 9.00-12.00 WITA. Warga yang datang untuk membayar pajak cukup banyak namun dalam waktu yang berbeda dan tetap mentaati Protokol Kesehatan, salah satu petugas yang melakukan layanan pajak hari ini yaitu Ibu Rohmatullaili mengatakan kesadaran masyarakat Tirtanadi untuk membayar pajak cukup tinggi, hal ini dibuktikan dengan antusiasme masyarakat membayar pajak yang tinggi, terlihat dari banyaknya warga yang berangsur-angsur datang. Petugas merasa terbantu oleh adanya bantuan dari perangkat desa dalam mengarahkan warga membayar pajak dengan baik dan tertib.
Pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati wajib pajak yang diberlakukan pemerintah demi keberlangsungan tertib pajak di Republik Indonesia khususnya Desa Tirtanadi oleh Pemerintah Desa Tirtanadi.