Untuk mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah Desa Tirtanadi mengambil langkah cepat dengan memikirkan nasib masyarakat selama pandemi berlangsung. Masyarakat membutuhkan dukungan baik moril maupun material. Berbagai jenis bantuan diberikan pemerintah kepada rakyatnya dengan kuota tertentu baik BST dari Kementerian Sosial, JPS dari Pemerintah Provinsi NTB, BLT dari Dana Desa dan jenis bantuan lainnya termasuk bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah anggaran tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Angaran tahunan ini mulai berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang bersangkutan. APBD ini terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan yang bersumber dari Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Cukai, dan Pajak Penghasilan.
Adapun salah satu Pemanfaatan APBD yaitu pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Kabupaten melaui Dinas Sosial menyalurkan bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang terdampak covid-19 tidak terkecuali kepada Desa Tirtanadi.
Kemarin, Senin, 22 Juni 2020, Pemerintah Desa Tirtanadi telah membagikan sembako yang menjadi jatah masyarakat Desa Tirtanadi sebanyak 20 keluarga. Sembako yang diberikan terdiri dari beras, air mineral, ikan teri, minyak goreng, garam dan gula. Masyarakat merasa senang dengan bantuan yang diberikan, dapat dilihat dari antusiasme yang tinggi dari raut wajah mereka.
Pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat dan tetap memperhatikan protokol Kesehatan yang ada.