Program bantuan pemerintah melalui Kementerian Sosial yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) di peruntukkan untuk seluruh wilayah di Indonesia, terkhusus kepada masyarakat yang layak menerima bantuan. BST sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan besaran 600 ribu perbulan selama waktu yang ditentukan.
Desa Tirtanadi sebagai Lembaga pemerintahan memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk menyalurkan bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah. BST dalam hal ini pemerintah Desa bekerjasama dengan jasa pengiriman POS Indonesia meyalurkan dana BST secara masif kepada masyarakat.
Minggu, 7 Juni 2020 bertempat di Kantor Desa Tirtanadi, pemerintah desa beserta jasa POS telah melakukan pembagian BST tahap II dimana sebelumnya telah dilakukan pembagian BST tahap I pada bulan Mei 2020. Penyaluran dana bantuan ini berlangsung lancar dan tertib.
Sehubungan dengan pandemi yang terjadi saat ini, pemerintah Desa Tirtanadi tentunya tetap memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19 selama pembagian bantuan berlangsung seperti melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, melakukan cuci tangan, dan menjaga jarak selama pembagian.
Pemerintah berharap dengan adanya bantuan ini dapat membantu perekonomian masyarakat menjadi lebih baik.