Selamat datang di Website Resmi Desa Tirtanadi, Ingin mengetahui tofogafi dan monografi Desa Tirtanadi silahkan buka di Profil Desa Tirtanadi

Artikel

Cara Pemerintah Desa Tirtanadi Menenangkan WarganyaTentang Data Penerima Bantuan

20 Juli 2020 09:41:19  MUHAMMAD  416 Kali Dibaca  Berita Desa

Tanggal 17 Juli 2020, pada hari Jumat, Pemerintah Desa (Pemdes) Tirtanadi telah menempelkan papan informasi penting bagi warganya. Papan informasi itu memuat tentang daftar nama penerima bantuan dampak covid-19 tahun 2020 di Desa Tirtanadi. Segala jenis bantuan yang diterima terpampang jelas disana. Ini adalah bentuk transparansi data penerima bantuan dikarenakan oleh banyaknya laporan warga kepada Pemdes Titanadi. Laporan tersebut berisi pertanyaan dan kritikan bahwa adanya warga yang menerima bantuan lebih dari satu jenis bantuan. Pemdes Tirtanadi tidak menutup diri akan hal tersebut. Pada tahap I pemberian bantuan memang terdapat beberapa data ganda. Namun Pemdes tetap melakukan upaya pencegahan dengan memverifikasi kembali data penerima bantuan tersebut. Hasil verifikasi ini kemudian menghasilkan data baru yang lebih bagus. Tidak cukup dengan hal tersebut, Pemdes Tirtanadi berusaha tetap menenangkan warganya sehingga muncul papan informasi tersebut.

Seperti yang diketahui, kebebasan informasi adalah salah satu hak bagi setiap warga. Setiap warga berhak mengetahui informasi-informasi terkait kelangsungan hidupnya pada sebuah Lembaga Pemerintahan. Kebebasan informasi ini oleh Pemerintah Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 30 April 2008 dan mulai berlaku sejak tahun 2010. UU KIP ini adalah jaminan terhadap setiap orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan peran serta aktif warga negara dalam penyelenggaraan negara [1]. Contoh informasi publik tersebut adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak terkecuali nama penerima bantuan dampak covid-19 saat ini tahun 2020.

Pemdes Tirtanadi berharap dengan adanya papan informasi tersebut dapat menjadi jawaban yang jelas akan pertanyaan dan kritikan yang telah disampaikan. Pemdes juga tidak lupa memberikan arahan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keamanan dan ketentraman masyarakat.

Sumber: Pemerintah Desa Tirtanadi

Sumber lain: [1] Febrianingsih, Nunuk. 2012. Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Rechts Vinding. 1(1).

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Jurusan Korleko-Tirtanadi, KM 12
Desa : Tirtanadi
Kecamatan : Labuhan Haji
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83675
Telepon : 081805744701
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:86
    Kemarin:142
    Total Pengunjung:114.640
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.58.105
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel