You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tirtanadi
Desa Tirtanadi

Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat datang di Website Resmi Desa Tirtanadi, Ingin mengetahui tofogafi dan monografi Desa Tirtanadi silahkan buka di Profil Desa Tirtanadi

Sosialisasi dan Verifikasi Calon Penerima PKH tahun 2021 Desa Tirtanadi

MUHAMMAD 18 Januari 2021 Dibaca 372 Kali
Sosialisasi dan Verifikasi Calon Penerima PKH tahun 2021 Desa Tirtanadi

Senin, 18 Januari 2021, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Tirtanadi, Saipul, bersama Koordinator Penanggung Jawab PKH Kecamatan Labuhan Haji, Ahmad Hadri, mensosialisasikan sekaligus memverifikasi data calon penerima manfaat PKH tahun 2021 di Kantor Desa Tirtanadi. Sosialisasi tersebut mulai pukul 08.30 – 13.00 Wita. Hadri menyampaikan bahwa PKH merupakan program bantuan bersyarat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) berupa uang tunai sejak tahun 2011. Jumlah calon penerima PKH Desa Tirtanadi  Januari 2021 sebanyak 134 Keluarga. Sosialisasi berjalan lancar dibawah komando pendamping PKH dan Kepala Wilayah di lingkungan Desa Tirtanadi. Sosialisasi dan verifikasi calon penerima PKH tahun 2021 ini tentunya tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.

Beberapa warga yang tidak membawa data administrasi secara lengkap diminta untuk dilengkapi secepatnya sehingga proses verifikasi menjadi tidak terhambat. Kelengkapan administrasi sesuai surat nomor 47/3.4/DI.01/01/2021 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia antara lain buku raport anak didik atau surat keterangan dari sekolah bersangkutan, kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Ibu dan Anak (KIA), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun syarat untuk mendapatkan PKH adalah Ibu hamil, memiliki anak Usia Dini umur 0-6 Tahun, memiliki anak sekolah SD/Sederajat, memiliki anak sekolah SMP/Sederajat, memiliki anak sekolah SMA/Sederajat, lansia umur minimal 70 tahun, dan disabilitas berat. Syarat tersebut diimplementasikan menjadi kewajiban penerima PKH seperti wajib mengikuti posyandu, wajib mendaftarkan dan memastikan anggota keluarga ke satuan Pendidikan sesuai jenjang dan wajib mengikuti Family Development Season (FDS) atau program pengembangan oleh pendamping PKH (PKH Kemensos, 2021).

Penulis : Muhammad Abdul Ghafur (Operator Desa)

Upload : Muhammad Abdul Ghafur

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image