Selamat datang di Website Resmi Desa Tirtanadi, Ingin mengetahui tofogafi dan monografi Desa Tirtanadi silahkan buka di Profil Desa Tirtanadi

Artikel

Pemdes Tirtanadi Kurangi Jumlah Penerima BLT-DD Tahun 2021

27 Januari 2021 10:04:12  MUHAMMAD  585 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Desa (Pemdes) Tirtanadi kurangi lebih dari setengah jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021. Kepala Desa Tirtanadi, Ruspan, mengatakan pengurangan jumlah ini dilakukan mengingat beberapa rencana pembangunan tahun 2020 tertunda. Penundaan tersebut terjadi karena sebagian besar dana pembangunan dialihkan ke BLT-DD. Selain itu, mekanisme penyaluran BLT-DD tahun 2020 berbeda dibanding 2021. BLT-DD tahun 2020 diberikan 6 bulan sedangkan tahun 2021 sebanyak 12 bulan. Tahun 2020 Pemdes Tirtanadi mengeluarkan sebanyak Rp634.500.000,- untuk 235 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Tiga bulan pertama sebanyak Rp.600.000,- per KPM dan tiga bulan selanjutnya Rp.300.000,- per KPM. Jumlah tersebut 35 persen dari total Angaran Pembangungan Desa (APBDes) Tirtanadi.  Sedangkan pada tahun 2021, Pemdes Tirtanadi merencanakan pengeluaran untuk BLT-DD mencapai Rp259.200.000,- untuk 72 KPM. Pengurangan jumlah penerima BLT-DD tahun 2021 diambil melalui kesepakatan bersama dalam acara Musyawarah Desa (Musdes). Musdes dilakukan di Aula Kantor Desa Tirtanadi pada hari Selasa (26/01/2021). Adapun peserta Musdes yaitu jajaran Pemerintahan Desa dan tokoh masyarakat. Musdes dipimpin langsung oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tirtanadi, Rusliadi.

Rusliadi menyampaikan beberapa kriteria penerima BLT-DD yaitu keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta tidak menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT) atau sekarang disebut Bantuan Program Sembako (BPS) dan pemilik Kartu Prakerja, mengalami kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan penyakit menahun atau kronis. Hal ini sesuai dengan pedoman pendataan BLT-DD yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) tahun 2020. Untuk mendapatkan jumlah penerima secara efektif dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial Pemdes Tirtanadi memberikan kriteria tambahan. Kriteria tersebut yaitu orangtua jompo dan tidak mampu bekerja.

Musdes berlangsung lancar dan mendapatkan kesepakatan bersama. Peserta Musdes juga tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Rusliadi berharap, hasil dari Musdes ini dapat menjadi keputusan terbaik dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari di masyarakat. (Op)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Jurusan Korleko-Tirtanadi, KM 12
Desa : Tirtanadi
Kecamatan : Labuhan Haji
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83675
Telepon : 081805744701
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:12
    Kemarin:142
    Total Pengunjung:114.566
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:108.162.216.224
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel