PENYERAHAN UANG JKM (JAMINAN KEMATIAN) DI DESA TIRTANADI
Manfaat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dapat santunan Jaminan Kematian Rp 42 juta.
Pentingnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program undang-undang yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan bagi kecelakaan kerja dan perlindungan bagi pekerja yang rentan.
Santunan untuk Kecelakaan Kerja: Pekerja yang mengalami kecelakaan saat berangkat dari rumah ke sawah atau sebaliknya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini termasuk biaya perawatan di kelas I di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan, seperti RSUD Soedjono, RSUD Patuh Karya, rumah sakit lotim, dan LMC.
Biaya Transportasi: BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan penggantian biaya transportasi jika terjadi kecelakaan kerja dan perlu dibawa ke tempat penanganan medis. Biaya transportasi darat ditanggung hingga Rp 5 juta, udara hingga Rp 10 juta, dan laut hingga Rp 2 juta.
Pengganti Upah: Jika pekerja tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengganti upah sebesar Rp 1 juta jika tidak bekerja, dan hingga Rp 3 juta per bulan jika istirahat selama tiga bulan atau lebih. Jika istirahat lebih dari satu bulan, masih akan diberikan 50 persen atau Rp 500 ribu hingga dia sembuh.
Santunan bagi Cacat dan Ahli Waris: Jika kecelakaan kerja menyebabkan cacat, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan untuk perawatan dan pemulihan. Jika terjadi kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 77 juta, serta diberikan beasiswa bagi anak-anak yang masih sekolah dengan total santunan mencapai Rp 174 juta.
Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim: Dengan adanya perlindungan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan di desa dapat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang berpotensi menyebabkan kemiskinan ekstrim. Program ini membantu meringankan beban keuangan pekerja dan keluarganya serta menjadi salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan di tingkat desa.
Saran untuk Desa: Disarankan agar desa memberikan dukungan dan pemahaman kepada pekerja rentan untuk memanfaatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka bisa merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari, serta memiliki perlindungan finansial saat menghadapi risiko kecelakaan dan penyakit.
Rp 42 juta untuk ahli waris Amaq Sur'aeni. Baru tiga bulan menjadi peserta. Seluruh warga Indonesia, tak terkecuali yang ada di Dusun Penanggak mendapatkan hak yang sama dalam perlindungan sosial.
Perlindungan sosial berupa JKM Rp 42 juta. Beasiswa Do 174 juta bagi ahli waris peserta yang sudah tiga tahun. Jaminan hari tua bernilai puluhan juta tidak saja jadi hak para ASN. Pada perangkat desa dan kepala desa. Bukan saja hak pegawai atau karyawan. Tapi seluruh warga memiliki hak yang sama. Jika ASN maupun pegawai lainnya dibayarin. Maka kita juga mampu sebagai peserta mandiri. Mari, Ineq Amaq, pepuq Balok selepuk daftar segera untuk dapat program perlindungan sosial